
Sahur adalah bagian tak terpisahkan dari ritual ibadah puasa di bulan Ramadhan, meskipun hukumya sunnah namun sahur sangat dianjurkan. Ada beberapa ketentuan dan hukum sahur yang penting untuk diketahui, berikut ini hal-hal yang terkait dengan sahur.
1. Hukum Sahur
Hukum makan sahur adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
تسحروا فإن في السحور بركة
“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah” (HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dalam hadits tersebut terdapat dorongan untuk melakukan sahur (sebelum puasa). Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban. Adapun barakah yang terdapat di dalamnya, maka secara dhahir maknanya menunjukkan bahwa sahur dapat menguatkan badan dan memantapkan seseorang untuk melaksanakan puasa, sehingga dapat menjadi sebab adanya pengharapan tambahan pahala dari puasa yang dilakukan. Juga, barakah itu ada karena menjadi ringannya kesulitan yang mungkin dialami oleh orang yang berpuasa. Dan inilah makna yang benar” (Syarah Shahih Muslim hal. 793).
Penganjuran sahur sangat ditekankan kepada kaum muslimin walau hanya dengan seteguk air, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
السحور أكله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله عز وجل وملائكته يصلون على المتسحرين
“Sahur adalah makanan yang penuh barakah. Maka janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang diantara kalian hanya minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah ’azza wa jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur” (HR. Ahmad no. 11101; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ish-Shaghiir no. 3683).
2. Keutamaan Sahur
a. Dalam sahur terdapat barakah.b. Pujian Allah dan doa para malaikat terhadap orang-orang yang makan sahur.
c. Menyelisihi puasanya ahlul-kitaab.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab terletak pada makan sahur” (HR. Muslim no. 1096).
3. Waktu Sahur
Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu makan sahur sampai menjelang terbit fajar, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan sahur sampai menjelang shalat shubuh tiba. Telah diriwayatkan dari Anas radliyallaahu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata :
تسحرنا مع النبي صلى الله عليه وسلم ثم قام إلى الصلاة قلت كم كان بين الأذان والسحور قال قدر خمسين آية
”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami berangkat shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097; ini adalah lafadh Al-Bukhari).
4. Bagaimana Jika Kita Sedang Makan Sahur, Namun Adzan Telah Berkumandang ?
Sebagian masyarakat berpandangan, jika kita sedang makan sahur dan adzan telah berkumandang, maka kita wajib berhenti dari makan dan minum dan memuntahkan/membuang apa-apa yang ada di dalam mulut kita. Ini adalah pandangan yang keliru. Mari kita simak hadits berikut :
Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)” (HR. Ahmad 2/510 dan Abu Dawud no. 2350; hasan shahih. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud 3/58).
أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر قال أشربها يا رسول الله قال نعم فشربها
“Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahu ‘anhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya” (HR. Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya; shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah no. 1394).
Bila ditaqdirkan adzan telah dikumandangkan sedangkan kita masih bersantap sahur, maka hendaklah kita selesaikan makan kita dengan tenang, tidak terburu-buru, baru kemudian shalat shubuh.
Namun perlu dipahami bahwa tidaklah yang dimaksud dalam pembahasan ini untuk menyengaja/membiasakan sahur persis menjelang akan adzan dikumandangkan. Dengan adanya jam atau jadwal waktu sahur dan berbuka puasa (sebagaimana banyak dibagikan menjelang bulan Ramadlan), maka kita dapat mengatur waktu untuk mengakhirkan sahur sehingga kita dapat selesai sebelum adzan berkumandang yang dengan itu kita dapat berjalan dengan tenang melangkahkan kaki menuju masjid untuk menunaikan shalat shubuh.
5. Membangunkan Orang untuk Sahur ?
Ada satu sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh banyak kaum muslimin tentang hal ini, dan mereka menggantinya dengan sesuatu yang lain (yang bukan berasal dari beliau). Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa sebagai berikut :
أن بلالا كان يؤذن بليل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم كلوا واشربوا حتى يؤذن بن أم مكتوم فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
“Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”[9] (HR. Bukhari no. 1918, 1919).
Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال أو قال نداء بلال من سحوره فإنه يؤذن أو قال ينادي بليل ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم
“Janganlah adzannya Bilal itu menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya. Karena Bilal menyerukan adzan di malam hari supaya orang-orang yang shalat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093; ini adalah lafadh Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan maksud hadits (ويوقظ نائمكم) “membangunkan orang yang masih tidur” : “Yaitu untuk mempersiapkan diri menjelang waktu shubuh bagi seseorang yang ingin melakukan amal-amal (yang disyari’atkan) seperti shalat tahajjud ringan, shalat witir bagi mereka yang belum melaksanakan shalat witir, makan sahur bagi mereka yang ingin melaksanakan puasa, mandi, berwudlu’, atau yang lainnya dari apa-apa yang ingin dilaksanakan sebelum Fajar” (Syarh Shahih Muslim hal. 793).
6. Tamr adalah Sebaik-Baik Makanan untuk Sahur
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نعم سحور المؤمن التمر
“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr” (HR. Abu Dawud no. 2345. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/55).
Tamr adalah kurma kering yang telah masak dan berwarna coklat tua (sebagaimana umum dijual di pasaran).
7. Tidak Tidur Setelah Shalat Shubuh
Para ulama telah menjelaskan tentang dibencinya tidur setelah shalat shubuh. Dalil yang mendasari itu adalah :
عن صخر الغامدي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم بارك لأمتي في بكورها
Dari Sakhr Al-Ghamidi ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :”Ya Allah, berkahilah bagi umatku pada pagi harinya” (HR. Abu Dawud no. 2606, At-Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, Ad-Darimi no. 2479, dan Ibnu Hibban no. 4754. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/124).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata : “Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang-orang shalih – adalah tidur antara waktu shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa”.
Hendaknya seorang muslim menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya di bulan Ramadlan. Setelah shalat shubuh, ia bisa menggunakannya untuk berdzikir, membaca Al-Qur’an, atau kegiatan positif lainnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تامة تامة تامة
“Barangsiapa shalat Shubuh berjama’ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka’at (yaitu shalat Dluha/Isyraq), ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna” (HR. At-Tirmidzi nomor 586; hasan lighairihi).
EmoticonEmoticon